Bayi ini Lahir Caesar, Ayahnya Dipenjara 7,5 Tahun Karena Jihad untuk Muslim Rohingnya. Ayo Bantu!!!
BEKASI, Infaq Dakwah Center (IDC) – Bayi ini ditakdirkan lahir sebagai anak kedua melalui operasi Caesar di rumah sakit swasta Bekasi dengan biaya sekitar 7 juta rupiah. Sang ayah tak bisa mendampingi kelahirannya karena sedang mendekam di balik jeruji besi, menjalani vonis penjara 7,5 tahun karena amaliah Jihad membela Muslim Rohingnya.
Kamis sore (21/5/2015), Direktur IDC Abu Mumtaz beserta istrinya membezuk Ummu Maryam di Klinik Thibbun Nabawi Al-Ikhlas Bekasi. Saat itu sudah pembukaan tiga. Namun karena jabang bayi yang terlalu besar dan dua hari sebelumnya sudah mengalami pecah ketuban, maka Kamis malam itu juga ia dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk melakukan tindakan bedah (caesar).
Alhamdulillah, pukul 19.20 WIB, lahirlah bayi montok berjenis kelamin laki-laki dengan berat 3,6 kg dan panjang 50 cm.
“Semoga Allah menjadikannya anak yang diberkahi atasmu dan atas umat Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam” (atsar hasan, dikeluarkan oleh Imam Thabrani).
“Aku memohon perlindungan dengan kalimat-kalimat Allah yang sempurna, dari semua godaan setan dan binatang pengganggu serta dari pandangan mata buruk” (HR. Abu Daud 3371, dan dishahihkan Al-Albani).”
Usai operasi bedah, sang bayi dipisahkan dari ibunya. Sang bayi dipindah ke unit perawatan bayi, sedangkan ibunya masih di kamar operasi. Sampai berita ini diturunkan, sang bayi masih dipisahkan dari ibunya.
Ummu Maryam masih harus dirawat di rumah sakit sampai beberapa hari, untuk menjalani transfusi darah dan memastikan penyebab bengkak-bengkak di kakinya. Menurut salah seorang bidan, perkiraan biayanya sekitar 7 juta rupiah.
SANG AYAH BERJIHAD MEMBELA MUSLIM ROHINGNYA
Saat bertarung nyawa melahirkan anak kedua, Ummu Maryam tidak didampingi oleh suaminya yang berada di tempat yang sangat jauh. Sang suami sedang mendekam di balik jeruji besi menjalani vonis penjara 7,5 tahun karena amaliah Jihad membela Muslim Rohingnya. Karena jihadnya itu, ia dijerat dengan pasal 15 jo pasal 9 Perpu no 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Dalam persidangan, mujahid berusia 23 tahun ini mengaku sebagai dalang jihad melawan kaum kafir Budha Myanmar di Jakarta. Menurutnya, tindakan jihad itu adalah bentuk perlawanan terhadap kekerasan, kekejaman dan pendindasan kaum kafir Budha Myanmar terhadap Muslimin Rohingya.
“Ini sebagai peringatan bagi Myanmar dan lainnya yang memperlakukan muslimin semena-mena,” lantangnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, usai pembacaan vonis.
Seiring dengan uzurnya sang ayah di penjara, bantuan dari kaum muslimin sangat diharapkan untuk biaya persalinan Cessar. Donasi untuk membantu biaya operasi anak mujahid ini bisa disalurkan melalui program Solidaritas Keluarga Mujahidin ke Rekening IDC:
- Bank Muamalat, No.Rek: 34.7000.3005 a/n: Yayasan Infaq Dakwah Center.
- Bank BNI Syari’ah, No.Rek: 293.985.605 a/n: Yayasan Infaq Dakwah Center.
- Bank Mandiri Syariah (BSM), No.Rek: 7050.888.422 a/n: Yayasan Infaq Dakwah Center.
- Bank Mandiri, No.Rek: 156.000.728.728.9 a/n: Yayasan Infaq Dakwah Center.
- Bank BRI, No.Rek: 0139.0100.1736.302 a/n: Yayasan Infak Dakwah Center.
- Bank CIMB Niaga, No.Rek: 675.0100.407.006 a.n Yayasan Infak Dakwah Center.
- Bank BCA, no.rek: 631.0230.497 a/n Budi Haryanto (Bendahara IDC).
CATATAN:
- Demi kedisiplinan amanah dan untuk memudahkan penyaluran agar tidak bercampur dengan program lainnya, tambahkan nominal Rp 6.000 (enam ribu rupiah). Misalnya: Rp 1.006.000,- Rp 506.000,- Rp 206.000,- Rp 106.000,- 56.000,- dan seterusnya.
- Laporan penyaluran dana akan disampaikan secara online di: infaqdakwahcenter.com.
- Bila biaya persalinan sudah tercukupi/selesai, maka donasi dialihkan untuk program IDC lainnya.
- Info: 08567.700020 – 08999.704050
- PIN BB: 2AF8061E; BBM CHANNEL: C001F2BF0.

0 komentar:
Posting Komentar